x
Dikirim oleh adminkarangsari pada 10 October 2017

BLITAR - Tahun 2017 pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB P2) Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo sebanyak sekitar Rp. 550 juta. Dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak sekitar 1.290 an. Hingga jatuh tempo (30/09), capaian PBB P2 di kelurahan ini mampu memenuhi target hingga 100%. 
Hal ini disampaikan Fredy Hermawan, S.STp Lurah Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar saat di temui di lounching Kampung Blimbing, Selasa siang (03/10). Menurutnya bahwa capaian PBB P2 di Kelurahan Karangsari cukup bagus. Mampu memenuhi target capaian hingga 100 %. Bisa mempertahankan perolehan yang sama tahun lalu. 
Fredy menambahkan, dengan capaian ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB cukup bagus. Selain upaya para petugas, agar capaian PBB P2 untuk bisa maksimal. Baik itu pihak kelurahan, para pamong blok serta para Pembantu Juru Pungut (PJP) yang selalu memberikan motivasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Sehingga meski tahun ini pagu ketetapannya naik hingga Rp. 100 juta dibanding tahun lalu, namun tetap bisa memenuhi target hingga 100 %.(der)