x

Bagian Hukum Dan Organisasi Sekda Gelar Penyuluhan Bijak Bermedia Sosial

BLITAR - Rabu (01/11) bertempat di Gedung Koesoemo Wicitra Kota Blitar, Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar, menggelar penyuluhan hukum tentang “Cara Bijak Menggunakan Media Sosial dan Transaksi Elektronik Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan”. Kegiatan itu diikuti perwakilan seluruh OPD di Kota Blitar yang berjumlah sekitar 140 orang.
Juari, SH., M.Si. Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kota Blitar pada Rabu (01/11), menuturkan bahwa tema penyuluhan kali ini, disesuaikan dengan berita yang sedang berkembang, diantaranya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga melalui program ini, pihaknya ingin menyampaikan kepada peserta tentang bagaimana cara menggunakan media sosial secara bijak dan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perundang-Undangan No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juari pada Rabu (01/11), menjelaskan bahwa ada 3 narasumber dalam penyuluhan ini. Masing-masing dari Polres Blitar Kota, Dinas Komunikasi Informatika dan Statatistik (Diskomimnfotik) Kota Blitar, serta dosen dari Universitas Brawijaya Malang Fakultas Hukum, yang berkaitan dengan teknologi dan informatika. Menurut Juari, Unibraw sendiri merupakan 1 diantara 2 Universitas di Indonesia, yang sudah memiliki fakultas tentang cyber.
Juari berharap bahwa penyuluhan yang dikhususkan bagi aparatur ini, nantinya juga bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Kota Blitar bisa memanfaatkan keberadaan ITE  dengan semestinya, agar terhindar dari jeratan hukum.(vik)
Share icon