x

Kelurahan Kepanjenlor Agendakan Penyisiran Wajib Pajak Yang Belum Lunas

BLITAR - Satu bulan setelah masa jatuh tempo, pencapaian PBB P2 Kelurahan Kepanjenlor Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar, mencapai 93,71 persen. Prosentase ini berdasarkan jumlah pagu pokok ketetapan PBB Kelurahan Kepanjenlor, sekitar 516 juta 619 ribu rupiah.
Dhimas Nugroho, S.I.P. Sekretaris Kelurahan Kepanjenlor Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar pada Rabu (01/11), menuturkan bahwa selama bulan Oktober 2017 lalu, pihaknya telah melakukan evaluasi secara umum. Evaluasi itu meliputi, evaluasi petugas pelaksana lapangan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang belum dan tidak membayar. Dalam evaluasi itu ditemui, WP yang tidak membayar pajak merupakan WP yang sama disetiap tahunnya. Karena hanya menjadikan tanah dan bangunan sebagai asset, sementara yang bersangkutan berdomisili diluar kota. Untuk itu saat ini pihak kelurahan terus melakukan koordinasi dengan kecamatan untuk mencari solusi.
Dhimas pada Rabu (01/11), menuturkan bahwa sesuai pengarahan dari BPKAD, menurut rencana pada bulan November 2017 ini, pihaknya akan melakukan penyisiran keseluruh wilayah Kelurahan Kepanjenlor. Tujuannya agar WP yang belum membayar segera melunasi PBB dan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan. Ia berharap bahwa hingga akhir tahun 2017 nanti target PBB 100 persen bisa tercapai, agar dapat melancarkan pembangunan di Kota Blitar.
Sebelumnya diinformasikan dua minggu jelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun 2017 di Kelurahan Kepanjenlor Kota Blitar, sebesar 81,48 persen.(vik)
Share icon