x

LURAH

Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam :
a.    melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.     melakukan pemberdayaan masyarakat;
c.     melaksanakan pelayanan masyarakat;
d.     memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e.     memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;
g.     melaksanakan   tugas   lain   sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Lurah melaksanakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan operasional pelaksanaan tugas umum pemerintahan kelurahan ;
b.    penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan administrasi kependudukan di kelurahan ;
c.    pengkoordinasian dan fasilitasi kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial ;
d.    pengkoordinasian dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
e.    pengkoordinasian  pengelolaan sumber pendapatan asli daerah;
f.    penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga kelurahan;
g.    pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
h.    pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
i.    penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
j.    penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
k.    pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
l.    pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
m.    pengelolaan pengaduan masyarakat;
n.    penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait kelurahan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
o.    pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kelurahan; dan
p.    pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud  Kelurahan mempunyai kewenangan :
a.    pengkoordinasian terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
b.    pelaksanaan tugas di bidang pembangunan yang menjadi tanggungjawabnya ;
c.    pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ;
d.    pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
e.    penyelenggaraan kegiatan pengelolaan eks tanah bengkok serta pemungutan Pajak bumi dan Bangunan;
f.    pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kelurahan;

SEKRETARIAT

Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas :
a.    mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Lurah;
b.    mengkoordinasikan perencanaan program kerja masing – masing seksi secara terpadu;
c.    mengkoordinasikan dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur di lingkungan Kelurahan;
d.    merumuskan kebijakan teknis dan penyusunan program / kegiatan Kelurahan;
e.    menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan perubahan Rencana Kerja Anggaran (PRKA);
f.    menyusun dan melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
g.    mengkoordinasikan internal dan eksternal serta pembinaan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana organisasi Kelurahan;
h.    mengelola urusan rumah tangga, tata usaha dan kehumasan serta keprotokolan;
i.    mengelola administrasi perlengkapan, sarana prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat-rapat Kelurahan;
j.    melaksanakan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
k.    melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
l.    menyelenggarakan, membina dan mengendalikan pelayanan administrasi umum, kearsipan dan penatausahaan keuangan;
m.    membantu mengelola administrasi kepegawaian di kelurahan;
n.    melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha sewa sarana prasarana di kelurahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
o.    mengkoordinasikan penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
p.    melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
q.    melaksankaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
r.    menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Kelurahan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
s.    mengkoordinasikan penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Kelurahan;
t.    melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

TRANTIBUM

Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a.    Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dan bahan koordinasi di bidang pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum;
b.    menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum;
c.    menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum;
d.    melakukan pelayanan administrasi kependudukan, pemerintahan dan  Ketenteraman Ketertiban Umum;
e.    melaksanakan penyusunan monografi  kelurahan;
f.    melaksanakan inventarisasi tanah aset dan menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi optimalisasi pemanfaatan tanah aset;
g.    membantu pelaksanaan tugas – tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
h.    Fasilitasi kgiatan Pemilihan Umum;
i.    Membantu dan memfasilitasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan Pemungutan PBB;
j.    meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
k.    Melakukan kegiatan teknis dan administrasi pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum ;
l.    menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengamanan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
m.    Menyiapkan bahan koordinasi dengan Satpol PP, Polri dan atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
n.    melakukan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya ;
o.    menyiapkan  bahan pembinaan kerukunan warga ;
p.    melaksanakan pembinaan dan pengendalian Satuan perlindungan masyarakat (linmas);
q.    menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait,  pemuka agama dan tokoh masyarakat dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum;
r.    melakukan pendataan hasil kerja kegiatan pemerintahan dan ketentraman ketertiban umum ;
s.    memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;
t.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan  dipimpin oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan  yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah;

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan  mempunyai tugas;
a.    Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dan bahan koordinasi di bidang  pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
b.    mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
c.    menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
d.    menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
e.    Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan dalam forum musrenbang di kelurahan ;
f.    Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan tata ruang wilayah kecamatan dan penyusunan profil kelurahan;
g.    Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kelurahan;
h.    melakukan  kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
i.    menyiapkan bahan pembinaan peningkatan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
j.    menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan dan mengelola pemanfaatan, pelestarian serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
k.    melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup;
l.    melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengendalian terhadap peran serta lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan;
m.    melaksanakan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana umum di wilayah kelurahan;
n.    Menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi organisasi kemasyarakatan di kelurahan;
o.    Fasilitasi dan koordinasi keperansertaan pada even – even daerah dan hari besar nasional serta peningkatan nilai – nilai luhur kebangsaan;
p.    melaksanakan monitoring, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan program pembangunan di wilayah Kelurahan;
q.    memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;
r.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

PEREKONOMIAN DAN KESRA

Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  dipimpin oleh Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah;
Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  mempunyai fungsi;
a.    Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dan bahan koordinasi di bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
b.    penyusunan rencana program dan/atau kegiatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
c.    penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
d.    Menyiapkan bahan untuk penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat dan pemberantasan penyakit menular di kecamatan;
e.    Melaksanakan koordinasi, pendataan dan pemantauan penyaluran bantuan sosial;
f.    Menyiapkan bahan dan data sebagai dukungan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan;
g.    Menyiapkan bahan dan data sebagai dukungan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan;
h.    melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil, mikro dan menengah (UKM), peternakan, pertanian, perkebunan, dan perikanan di kelurahan;
i.    menyiapkan bahan pemberdayaan perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya di  kelurahan ;
j.    Melakukan inventarisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap lembaga-lembaga perekonomian masyarakat, usaha industri kecil dan menengah
k.    Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program dan pemberdayaan masyarakat di bidang keagamaan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, sosial,  kepemudaan dan olahraga;
l.    melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dan pengembalian dana bergulir dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan di wilayah kelurahan;
m.    melakukan pengumpulan dan penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya ;
n.    melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi perekonomian dan kesejahteraan rakyat ;
o.    pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;
p.    pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.