Pokok Ketetapan PBB P2, Kelurahan Karangsari Mampu Terealisasi Lebih Dari 20

Administrator 02 Feb 2021 31x Share
img-berita

BLITAR - Tahun 2017 pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB P2) Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo sebanyak sekitar Rp. 564 juta 956 ribu. Dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak sekitar 1.298. Hingga awal bulan Juli 2017 ini, capaian PBB P2 di kelurahan ini masih mencapai kisaran lebih dari 20 %.
Hal ini disampaikan Fredy Hermawan, S.Stp Lurah Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar pada Jum'at (07/07), menurutnya bahwa capaian PBB P2 yang masih sementara ini, cukup bagus. Menunjukan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB cukup bagus. 
Fredy menambahkan, saat ini terus berupaya agar capaian PBB P2 di Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ini bisa maksimal. Diantaranya, bersama sama pihak kelurahan dan para pamong blok serta para Pembantu Juru Pungut (PJP) memberikan motivasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Bahkan evaluasi-evaluasi pelaksanaan penanganan PBB juga terus dilakukan.(der) 

Berita Populer

7 Manfaat Buah Belimbing untuk Kesehatan ..

by Administrator | 02 Feb 2021

11 Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum B..

by Administrator | 02 Feb 2021

Pesona Belimbing Unggul Hasil Inovasi War..

by Administrator | 02 Feb 2021

Kelurahan Karangsari Terbaik Penghargaan ..

by Administrator | 02 Feb 2023

Mayoritas Warga Karangsari Miliki Jamban ..

by Administrator | 02 Feb 2021

Potensi Belimbing Kelurahan Karangsari

by Administrator | 13 Dec 2022