Kelurahan Karangsari adalah salah satu wilayah administratif di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur. Kelurahan ini dikenal dengan kekayaan budaya, sejarah, dan potensi ekonomi yang menjadikannya bagian penting dari Kota Blitar.

 

SELAYANG PANDANG

Geografi

Kelurahan Karangsari terletak di dataran rendah dengan ketinggian 158 meter dari permukaan laut dan memiliki curah hujan cukup tinggi, antara 2000-3000 mm/tahun. Luas wilayahnya mencapai 88,240 Ha, terdiri dari:

  • Tanah sawah: 28,980 Ha
  • Tanah pekarangan/bangunan: 42,528 Ha
  • Tanah tegal/lapangan dan kolam: 1,050 Ha
  • Tanah lain-lain: 15,682 Ha

Batas Wilayah

  • Utara: Kelurahan Kepanjenkidul dan Kelurahan Sukorejo
  • Selatan: Kelurahan Tlumpu
  • Barat: Kelurahan Turi
  • Timur: Kelurahan Plosokerep

Sejarah

Kelurahan Karangsari, dahulu dikenal sebagai Desa Bamban, merupakan bagian dari Kecamatan Sukorejo di Kota Blitar. Pemerintahan Kelurahan Karangsari diawali dengan merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1979, dengan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya, Kepala Daerah Tingkat II Blitar No. 39 Tahun 1982. Kepala Kelurahan pertama adalah Bapak Suswanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa terpilih sejak tahun 1979.

Ekonomi dan Agrowisata

Karangsari memiliki kawasan agrowisata dan pertanian belimbing yang menjadi daya tarik utama. Sektor perdagangan dan jasa juga memainkan peran penting dalam perekonomian lokal.

Budaya dan Kesenian

Kelurahan Karangsari kaya akan kegiatan budaya dan seni. Beberapa kesenian yang terkenal di daerah ini antara lain jaranan dan sholawat diba. Warga sering mengadakan berbagai acara budaya, mempererat kebersamaan dan melestarikan tradisi lokal.

Pendidikan

Di Karangsari, terdapat berbagai fasilitas pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga menengah. Kelurahan ini juga memiliki beberapa pusat pelatihan dan kursus yang membantu penduduk meningkatkan keterampilan mereka di berbagai bidang.

Infrastruktur

Kelurahan ini dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai, termasuk jalan-jalan yang baik, fasilitas kesehatan seperti puskesmas, serta sarana umum seperti tempat ibadah, taman, dan balai pertemuan.

Visi dan Misi

Visi: "Terwujudnya Kota Blitar Keren, Unggul, Makmur, dan Bermartabat."

Misi: “Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik dan Bersih Berbasis Teknologi Informasi.”

Kelurahan Karangsari terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warganya melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari warga, Karangsari berpotensi menjadi kelurahan yang maju dan sejahtera di Kota Blitar.

Informasi dan Layanan

Survei Kepuasan Masyarakat

test
Survei Kepuasan Masyarakat Kelurahan Karangsari adalah survei yang diberikan kepada masyarakat guna membangun layanan  Kelurahan Karangsari yang lebih baik lagi. ..

BERITA UTAMA

Sumber : http://rumahlia.com/tips-trik/jual-beli/tata-cara-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat Tata cara jual beli tanah yang belum memiliki sertifikat tentunya sulit untuk dijual. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Contohnya tanah girik atau tanah petok-D yang pernah kita dengar di daerah tertentu. Tentunya faktor tersebut dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya Cara Mengurus Sertifikat Tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil. Selain itu faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat. Apabila Anda tertarik membeli sebuah tanah yang belum bersertifikat, tentunya langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengurusan sertifikatnya terlebih dahulu.  Ada dua proses yang harus diikuti untuk mengurus sertifikat tanah. Proses yang pertama adalah pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa. Proses kedua adalah pengurusan di kantor badan pertanahan nasional. Dari situlah, dibutuhkan Syarat Jual Beli Tanah yang nantinya bisa membantu apa saja persyaratan yang harus di lengkapi guna menghindari konflik. Tanah bukanlah benda murah yang bisa dibeli begitu saja, da banyak prosedur yang harus kita ketahui. Jadi, ada baiknya kita mengetahui tata Cara Membeli Tanah yang belum ada sertifikatnya. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, AJB, SHM) Berikut ini adalah Tata Cara Jual Beli Tanah yang belum bersertifikat. Proses Di Kantor Kelurahan Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat pertama-tama harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk proses mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Masing-masing surat tersebut akan kami jelaskan satu-satu sebagai berikut:     Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Surat keterangan tidak terjadi sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Tentunya pihak lurah atau kades mengecek catatan perihal tanah tersebut melalui catatan buku besar kelurahan sekaligus meneliti di kondisi tanah di lapangan sebelumnya.  Apabila sedang terjadi sengketa atas tanah tersebut, tentunya lurah tidak akan mengeluarkan surat keterangan tersebut sampai sengketa diselesaikan oleh keluarga yang bersengketa. Kekuatan surat keterangan tidak ada sengketa tersebut terletak juga pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, yaitu, Ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat di lokasi tanah tersebut berada. Terlihat jelas bahwa fungsi surat keterangan ini memberitahukan dengan jelas bahwa tanah yang sedang diajukan oleh pemohon sedang tidak bermasalah. Pemohon disini tentunya pemilik tanah yang sedang diajukan permohonannya.     Surat Keterangan Riwayat Tanah Surat Keterangan Riwayat Tanah diajukan bersama-sama surat keterangan tidak ada sengketa. Dalam surat ini dijelaskan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini oleh pemohon. Di dalamnya tercantum pula proses peralihat fungsi, guna dan kepemilikan tanah keseluruhan atau bagian-bagiannya bila tanah tersebut sangat luas dan dipecah menjadi beberapa bagian.     Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik Surat keterangan penguasaan ini juga diajukan pemohon bersama-sama dua surat sebelumnya. Isi dari surat ini adalah pencatuman sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Fungsinya sudah jelas, untuk menguatkan kepemilikan pemohon sebagai pemilik sah tanah tersebut. Di lembar surat ini membutuhkan tandatangan lurah atau kepala desa yang berwenang. Setelah kelengkapan tiga surat tersebut selesai, maka proses selanjutnya pemohon bisa mengajukan permohonan membuat sertifikat atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Proses Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Tata cara jual beli tanah yang tidak bersertifikat harus melalui proses cukup panjang. Setelah mendapatkan tiga surat keterangan dari kelurahan maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional secara langsung. Proses pengajuan ini tentu saja dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli yang tanah.     Pengajuan Berkas Permohonan Berkas permohonan yang disetorkan pada loket penerimaan Kantor Pertanahan berisi surat-surat asli kepemilikan tanah. Adapun kelengkapannya adalah:     Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon,     Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades,     Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades,     Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades,     Bukti-bukti peralihat hak milih tanah bila ada,     Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon,     Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan,     Surat kuasa bila pemohon meminta orang lain untuk mewakili,     Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah,     Dokumen-dokumen lain pendukung.     Pengukuran Lokasi oleh Petugas Setelah berkas-berkas pengajuan diperiksa dan diteliti oleh petugas Kantor Badan Pertanahan dan dinyatakan lengkap, maka petugas pengukur tanah yang ditunjuk oeh kepala kantor pertanahan akan datang ke lokasi untuk mengadakan pengukuran langsung.  Sekaligus membuat gambar blueprint tanah. (Baca juga: Tata CaraJual Beli Rumah dan Balik Nama Sertifikat) Sponsors Link     Penerbitan Surat Ukur Setelah proses pengukuran selesai, maka petugas pengukur tanah membuat laporan dan menerbitkan denah tanah beserta luasnya. Laporan ini akan diketahui oleh kepala kantor pertanahan dengan nama Surat Ukur.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah Agar Aman)     Penelitian oleh Petugas Panitia A Petugas Panitia A adalah petugas dari Kantor BPN bersama Lurah atau Kepala Desa setempat. Tim Petugas Panitia A ini melakukan penelitian ulang agar tidak ada kesalahan di lapangan.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah KPR)     Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Pengumuman data yuridis di papan pengumuman Kelurahan dan Kantor BPN ini dipasang selama 60 hari atau 2 bulan. Kegiatan ini sesuai dengan pasal 26 PP No. 24 tahun 1997. Tujuannya untuk mengumumkan pada masyarakat luas dan menghindari adanya masalah dengan pihak lain. Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan tentang keberadaan tanah tersebut maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara sampai masalah dengan pihak yang saling terkait selesai.     Penerbitan SK Kepala Kantor BPN Apabila setelah 60 hari pengumuman yuridis di Kelurahan dan Kantor BPN dan tidak ada pihak lainyaneg keberatan, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keterangan (SK) Hak atas tanah. SK Hak ini untuk menjadi sertifikat tanah resmi perlu melakukan dua tahap akhir di bagian Sub Seksi Pendaftaran dan Informasi (PHI), yaitu; pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah, Pendaftaran Sertifikat. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru)     Pembayaran BPHTB BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah wajib dibayar oleh pemohon sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya BPHTP dihitung dari luas tanah yang tercatat di Surat Ukur.     Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat Proses terakhir dari pensertifikatan tanah adalah pendaftaran SK Hak beserta bukti pembayaran BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses mengurus sertifikat tanah seperti ini cukup memakan waktu lama. Bisa sekitar enam bulan sampai satu tahun. Ada banyak faktor yang menentukan, termasuk kelengkapan persyaratan-persyaratan yang diminta. Sedangkan biaya-biaya yang timbul selama proses mengurus surat-surat kelengkapannya bisa bervariasi jumlahnya ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual atau tergantung kesepakatan. Biaya tersebut tergantung pada lokasi dan luas tanah yang dimiliki. Semakin luas dan strategis letaknya, maka biaya mengurus tanah ini semakin mahal   Demikian tatacara jual beli tanah yang belum bersertifikat. Semoga bermanfaat.
Sumber :  http://www.tipscara.xyz/2018/05/manfaat-buah-belimbing-untuk-kesehatan.html Belimbing atau dikenal dengan bahasa ilmiah Averrhoa carambola adalah buah yang banyak terdapat di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Buah ini menyerupai bintang dan rasanya juga sangat enak, cocok untuk dimakan mentah, dibuat jus belimbing ataupun untuk campuran dirujak. Seluruh buah dapat dimakan, termasuk kulit. Tekstur daging buahnya renyah, keras, dan sangat berair. Selain rasanya yang enak, rupanya buah yang satu ini memiliki beragam jenis manfaat kesehatan yang baik untuk kita. Berikut adalah 7 manfaat buah belimbing untuk kesehatan: 1. Belimbing dapat menurunkan berat badan. Manfaat buah belimbing yang pertama adalah dapat menurunkan berat badan. Kandungan serat dan air yang tinggi, rendah kalori, dan komposisi karbohidrat yang signifikan menjadikan buah belimbing cocok untuk membantu menurunkan berat badan. Belimbing dapat mengenyangkan, dan akan mengurangi keinginan Anda untuk makan berlebihan. 2. Bagus untuk pencernaan Belimbing mengandung banyak serat. Serat merangsang gerakan peristaltik dan meningkatkan sekresi jus lambung, yang memudahkan pencernaan, mencegah sembelit, dan melindungi tubuh dari kanker kolorektal. Satu cangkir belimbing mengandung 4 gram serat makanan. 3. Belimbing tidak meningkatkan gula darah Indeks Glikemik memberi peringkat makanan dan minuman berdasarkan potensi peningkatan gula darah mereka. Makanan tinggi pada indeks glikemik seperti nasi putih dan roti putih akan terurai dengan cepat dan menyebabkan gula darah dan lonjakan tingkat insulin setelah makan, yang diikuti dengan penurunan kadar gula darah dengan cepat. Belimbing lebih lambat diserap ke dalam aliran darah, yang mencegah keruntuhan gula, mengidam gula, dan perubahan suasana hati. 4. Belimbing dapat membantu menjaga tekanan darah Belimbing banyak mengandung kalium dan kandungan natrium yang rendah. Mereka juga dikenal karena kandungan potasiumnya yang tinggi. Satu cangkir belimbing mengandung 176 miligram potasium, dibandingkan dengan hanya 2,6 miligram sodium. Hal ini membantu pembuluh darah rileks dan mempertahankan tekanan darah. 5. Belimbing dapat membantu melawan infeksi Satu cangkir belimbing mengandung 76 persen kebutuhan harian vitamin C per. Vitamin C adalah antioksidan alami yang larut dalam air, yang dapat membantu tubuh mengembangkan resistansi terhadap infeksi dan menghilangkan radikal bebas penyebab kanker dalam tubuh. 6. Belimbing bagus untuk rambut Manfaat buah belimbing selanjutnya adalah bagus untuk rambut. Asupan vitamin C yang cukup tidak hanya meningkatkan sistem kekebalan tubuh tetapi juga dapat membuat dan memelihara kolagen, protein esensial yang ditemukan pada rambut dan kulit. Selain itu, belimbing mengandung vitamin A yang baik untuk menjaga kelembaban rambut dengan cara meningkatkan produksi sebum. 7. Belimbing membantu tidur lebih nyenyak Ternyata belimbing juga bisa membantu seseorang tidur untuk tidur lebih nyenyak. Itu karena Belimbing memiliki kandungan magnesium yang cukup tinggi, yang merupakan mineral yang secara langsung terkait dengan peningkatan kualitas, durasi, dan ketenangan tidur. Belimbing juga membantu mengatur metabolisme, untuk membantu mengurangi gangguan tidur dan terjadinya insomnia. Itulah 7 manfaat buah belimbing untuk kesehatan yang menakjubkan. Semoga setalah membaca artikel ini, Anda mulai rutin untuk mengkonsumsi belimbing.
Kelurahan Karangsari Kota Blitar  - Kelurahan Karangsari   dibawah kepemimpinan Agus Rianto, S.Pd., M.M. sebagai Lurah, kembali menorehkan prestasi di tingkat Nasional melalui ajang penghargaan  Desa/Kelurahan Cinta Statistik yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).  Dikutip dari laman blitarkota.go.id  penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Priyo Suhartono bersama dengan Lurah Karangsari Agus Rianto dan Kepala BPS Kota Blitar pada  Senin (30/01/2023) di Menara Dana Reksa, Jakarta.         Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono mengaku bangga terhadap  Kelurahan Karangsari  atas  prestasi yang didapat diawal tahun ini.  Menurutnya, penghargaan ini sebagai bentuk komitmen Kota Blitar dalam meningkatkan peran statistik secara optimal bagi perangkat kelurahan. Utamanya dalam menunjang program peningkatan ekonomi hingga potensi wisata melalui pengelolaan data statistik. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perangkat Kelurahan, tim pendamping Kelurahan Cantik dan petugas BPS Kota Blitar. Priyo berharap prestasi ini bisa menginspirasi Kelurahan lain di Kota Blitar. Sebab kedepannya, Pemkot Blitar akan terus membina Kelurahan Cantik bersama Diskominfotik dan BPS Kota Blitar.  "Karangsari dipilih karena memiliki produk unggulan agrowisata belimbing Karangsari. Kemudian akses internet juga baik, bahkan penggunaan data statistiknya bagus. Dan ini kita harapkan juga menginspirasi Kelurahan lain," terang Priyo. Kepala BPS Kota Blitar, Bambang Indarto menjelaskan, keberhasilan Kelurahan Karangsari dalam meraih predikat 12 besar ini berkat kerja keras semua pihak. Mulai dari Kelurahan, Pendamping desa Cantik, warga dan lainnya. Bambang mengaku Kelurahan Karangsari sudah mengalahkan ratusan desa/kelurahan lain di Indonesia. Mengingat penyajian data statistik Kelurahan Karangsari relevan dan sesuai dengan identifikasi kebutuhan potensi Belimbing Karangsari.  "Ini kan kerja sama semua pihak. Kita harap kedepan akan semakin banyak lagi Desa Cantik di Kota Blitar," tambahnya.  Dalam Penganugerahan Desa/Kelurahan Cantik ini, Kelurahan Karangsari menjadi wakil Jawa Timur bersama Kabupaten Gresik. Penghargaan diberikan oleh Kepala BPS RI, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi-Birokrasi (Menpan-RB) sekaligus launching hasil long form SP 2020.   

Berita Terbaru

Galeri Kegiatan

Instagram

Video Kegiatan

...
26 Jun 2024 / by Administrator
Lihat Lainnya

Portal Layanan