x

Agar Tidak Terjadi Permasalahan BPHTB, BPKAD Lakukan Verifikasi Lapangan

BLITAR - Selama ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selalu terpenuhi. Namun demikian pemkot Blitar melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), berupaya untuk mempertahankan capaian BPHTB itu. Diprediksi masih ada masyarakat yang kurang terbuka. Mereka memberikan laporan terkait harga jual-beli tanah dan bangunan kepada petugas dibawah harga sebenarnya. Hal ini seperti diungkapkan Widodo Saptono Johanes, S.Sos., M.AB Kepala BPKAD Kota Blitar pada Kamis (12/10).
Menurut Widodo bahwa, kewajiban bagi setiap masyarakat yang melakukan transaksi jual beli berupa tanah dan bangunan, harus membayarkan BPHTB sebesar 5 persen dari total nilai transaksi. Agar tidak ada permasalahan dikemudian hari, saat ini petugas BPKAD selain melakukan verifikasi secara administrasi seperti kelengkapan berkas, juga langsung terjun ke lapangan. Sehingga diketahui secara pasti berapa nilai transaksi yang dilakukan oleh warga.
BPHTB dikenakan terhadap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan itu meliputi, jual beli, tukar-menukar, hibah-hibah, wasiat, penggabungan usaha dan lain-lain.(ram)

Share icon