x

Awal Tahun, Diproyeksikan Tempat Pendidikan Dan Kesehatan Bebas Asap Rokok

BLITAR - Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Blitar saat ini berupaya mewujudkan wilayah bebas rokok. Kedepan wilayah yang diprioritaskan harus bebas asap rokok, diantaranya semua tempat yang bersinggungan dengan pendidikan dan kesehatan.
Harni Setyorini, S.T Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Blitar pada Jumat (20/10), mengatakan bahwa tempat pendidikan harus bebas rokok tanpa terkecuali, karena di tempat itu banyak berinteraksi anak-anak dibawah umur. Sementara tempat kesehatan juga wajib bebas asap rokok, karena jelas merokok sangat merugikan kesehatan dan mengancam nyawa seseorang, sehingga jelas akan mencoreng citra dunia kesehatan jika tetap nekad merokok.
Harni pada Jum’at (20/10), menambahakan bahwa pihaknya berharap naskah akademis yang dibuat Dinas Kesehatan di tahun 2018 nanti bisa lolos dan disetujui, sehingga jalan kearah pembuatan Perda bebas asap rokok bisa terealisasi. Harapannya jika Perda sudah disetujui semua sekolah dan kampus, serta rumah sakit dan puskesmas dipastikan bebas rokok sehingga aktifitas pendidikan dan kesehatan bisa bebas dari polusi asap rokok.(yud)
Share icon