x

Awal Tahun, PAD Sektor Retribusi Parkir Tepi Jalan Naik


BLITAR - Meskipun selama ini capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar dari sektor retribusi parkir tepi jalan seringkali tidak mampu tercapai 100 persen, namun pemkot Blitar berupaya untuk menaikkan PAD pada tahun 2018. Seiring dengan adanya kenaikan tarif parkir mulai (01/11).
Priyo Suhartono, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar pada Kamis (26/10), mengatakan bahwa tahun ini PAD dari sektor Retribusi Parkir Tepi Jalan sebesar Rp. 1 M. Saat ini sudah tercapai sekitar 80 persen. Sehingga Priyo optimis, hingga akhir tahun nanti akan terealisasi 100 persen. Mengingat mulai (01/11) tarif parkir untuk roda 2, 3 dan 4 mengalami kenaikan.
Menurut Priyo, kenaikan PAD tahun 2018 sekitar Rp. 300 juta atau menjadi Rp. 1,3 M. Agar terealisasi maksimal, selain melakukan pengawasan intensif kepada jukir, pihaknya juga meminta masyarakat selaku pengguna jasa layanan parkir, mendukung penuh program pemerintah, dengan selalu meminta karcis parkir kepada jukir yang bertugas.
Sesuai dengan perda no 7 tahun 2017, tarif parkir di Kota Blitar mengalami perubahan. Roda 2 sepeda motor dan sejenisnya, semula Rp. 1.000 menjadi Rp. 2.000. Roda 3 atau roda 4 seperti sedan, jeep dan sejenisnya semula Rp. 2.000 menjadi Rp 3.000. Sementara untuk roda 6 seperti bus, truck dan sejenisnya, tetap Rp 5.000. Adapun pemberlakukan tarif baru itu, dimulai (01/11), dengan menggunakan karcis berhologram.(ram)
Share icon