x

Awal Tahun PT. KAI Akan Berlakukan Tarif Baru KA Ekonomi Bersubsidi

BLITAR - PT. Kereta Api Indonesia akan memberlakukan tarif Public Service Obligation (PSO), atau penggunaan jasa kereta api ekonomi bersubsidi jarah sedang dan jauh yang baru. Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan mulai pemberangkatan tanggal 1 Januari 2018.
Fadjar Wahyudi Kepala Stasiun Kereta Api Kota Blitar pada Rabu (04/10), menuturkan bahwa tarif PSO baru ini berlaku untuk 20 rute perjalanan KA se Indonesia, namun untuk pemberangkatan dari stasiun Kota Blitar sendiri hanya berlaku untuk 3 rute. Diantaranya kereta api Brantas untuk rute Blitar-Pasarsenen Jakarta, dan kereta api Kahuripan dengan rute Blitar-Klaracondong Bandung dari sebelumnya 84 ribu rupiah menjadi 95 ribu rupiah. Penyesusaian tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 42 tahun 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2016, tentang Tarif Angkutan Orang dengen Kereta Apui Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelalayanan Publik.
Menurut Fajar, tarif baru ini seharusnya berlaku mulai tanggal (07/07), namun atas instruksi dari pemerintah pusat, akhirnya tarif ini mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2018. Sehingga meskipun pada kereta api lain bisa dipesan 90 hari sebelum pemberangkatan, namun untuk pemesanan untuk tiket kereta api pemberangkatan 1 Januari 2018 dapat dilakukan mulai (02/11) atau H-60 pemberangkatan. Penyesuaian tarif ini sendiri diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kereta api ekonomi bersubsidi. Fajar mengaku, pihaknya telah mempersiapkan alat peraga, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif PSO ini. Namun hingga kini pihaknya masih nunggu instruksi lanjutan, dari pimpinan stasiun kereta api Kota Blitar.(vik)
Share icon