Belum Semua Usaha Memiliki SIUP
BLITAR - Suharyono, S.H Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar pada Senin (23/10), mengatakan bahwa berdasarkan data sampai pertengahan bulan Oktober 2017 ini, ada sekitar 70 persen unit usaha di Kota Blitar yang sudah mengurus SIUP. Sisanya sekitar 30 persen unit usaha atau ratusan usaha di Kota Blitar belum mengurus SIUP.
Menurut Suharyono, seharusnya semua usaha perdagangan baik kecil maupun besar mengurus SIUP. Karena untuk pengiriman barang dalam jumlah besar masyarakat juga harus melampirkan SIUP. Suharyono menambahkan, pemerintah Kota Blitar kesulitan menindak untuk usaha yang tidak memiliki SIUP, karena sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait sanksi bagi usaha yang belum memiliki SIUP. Suharyono menilai perlu adanya regulasi khusus agar semua usaha perdagangan di Kota Blitar memiliki SIUP.
Suharyono juga mengatakan, mayoritas usaha perdagangan yang tidak memiliki SIUP merupakan usaha kecil menengah.(der)
Menurut Suharyono, seharusnya semua usaha perdagangan baik kecil maupun besar mengurus SIUP. Karena untuk pengiriman barang dalam jumlah besar masyarakat juga harus melampirkan SIUP. Suharyono menambahkan, pemerintah Kota Blitar kesulitan menindak untuk usaha yang tidak memiliki SIUP, karena sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait sanksi bagi usaha yang belum memiliki SIUP. Suharyono menilai perlu adanya regulasi khusus agar semua usaha perdagangan di Kota Blitar memiliki SIUP.
Suharyono juga mengatakan, mayoritas usaha perdagangan yang tidak memiliki SIUP merupakan usaha kecil menengah.(der)
- Log in to post comments