x

BPKAD Minta Sejumlah OPD Sosialisasikan Perubahan Nilai Jumlah Retribusi

BLITAR - Diwartakan sebelumnya, Badan Pendapatan Keuangan Asli daerah (BPKAD) Kota Blitar telah mengadakan sosialisasi kepada perangkat OPD, tentang dua perda, masing-masing Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011, tentang Retribusi Jasa umum. Serta Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 tahun 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Berkaitan dengan hal ini, Widodo Saptono Johanes Kepala BPKAD Kota Blitar pada Rabu (13/09), mengatakan bahwa pihaknya telah meminta OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan Kota Blitar dalam hal retribusi parkir yang baru, untuk menyiapkan petugas lapangan, alat peraga, sejumlah pengumuman dan karcis untuk segera melakukan sosialisasi tentang retribusi baru ke masyarakat. Karena mulai Oktober 2017 nanti kedua Perda itu akan mulai diterapkan.
Widodo mengatakan, dengan adanya legalisasi Perda tentang Retribusi Jasa umum dan Retribusi Jasa Usaha ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapangan. Legalisasi ini sekaligus sebagai upaya Pemkot Blitar, untuk mengembangkan pendapatan asli daerah, di sejumlah lokasi yang berpotensi. Menurutnya, nominal retribusi ini perlu diganti karena dianggap sudah tidak relevan, jika dikaitkan dengan tuntutan fasilitas yang diinginkan masyarakat. Namun meski demikian, kenaikan retribusi ini telah disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat kota Blitar.Widodo berharap, dalam waktu dekat pemda bisa lebih mengetahui kekuatan asli daerah dan dapat meningkatkannya. Disisi lain, masyarakat juga segera dapat menyesuaikan diri dengan nilai retribusi baru itu.(vik)
Share icon