x

Kenaikan Tarif Parkir Diberlakukan Mulai Tanggal 1 November

BLITAR - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2017, tarif parker di Kota Blitar mengalami perubahan. Roda 2 sepeda motor dan sejenisnya, semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Roda 3 atau roda 4 seperti sedan, jeep dan sejenisnya semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Sementara untuk roda 6 seperti bus,truck dan sejenisnya, tetap Rp 5.000. Adapun pemberlakukan tarif baru itu, dimulai tanggal (01/11).
Priyo Suhartono, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar mengatakan bahwa selain menggelar talkshow di radio, juga mensosialisasikan perubahan retribusi parkir tepi jalan kepada ratusan jukir. Bahkan penggunaan karcis parkir juga berubah. Pada karcis baru nanti akan berhologram. Untuk itulah Priyo menghimbau kepada masyarakat, agar menolak membayar retribusi parkir, jika tidak diberi karcis berhologram. Bahkan masyarakat diminta lapor ke Dinas Perhubungan melalui call center sms/ wa ke no 0856 0755 2015 jika ada jukir yang tidak memberi karcis berhologram, dengan disertai bukti foto petugas parkirnya.(ram)

Share icon