x

Masih Ada Warga Kurang Mampu Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

BLITAR - Warga kurang mampu di Kota Blitar yang belum terdaftar di program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Negara dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah, atau BPJS Kesehatan, ternyata masih ada. Meski jumlahnya tidak banyak, tetapi Dinas Kesehatan khawatir mereka tidak mendapat layanan kesehatan gratis sesuai dengan program Pemkot Blitar.
Sunarko, S.Sos Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar pada Selasa (24/10), mengatakan bahwa warga kurang mampu yang ingin mengurus Surat Pernyataan Miskin (SPM) untuk berobat gratis bisa langsung mencari surat pengantar ke RT atau RW, kemudian datang ke Kelurahan sesuai domisili untuk diberikan surat keterangan tidak mampu, dan mengetahui Kecamatan. Setelah itu, warga miskin langsung bisa datang ke Dinas Sosial Kota Blitar untuk mendapatkan SPM.
Sunarko menambahkan, proses penerbitan SPM saat ini tidak perlu waktu lama, warga miskin di Kota Blitar bisa langsung menggunakan SPM untuk berobat di seluruh Puskesmas di Kota Blitar, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar secara gratis.
SPM bisa digunakan warga miskin di Kota Blitar untuk berobat semua penyakit secara gratis, kecuali untuk kecantikan, penyakit komplikasi akibat minuman keras dan penyakit akibat diri sendiri. Termasuk untuk layanan ambulance gratis.(yud)
Share icon