x

Program RTLH Difokuskan 3 Kelurahan Padat Penduduk

BLITAR - Program rehab bagi 8 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Blitar tahun 2017 sudah terselesaikan. Keseluruhan dibiayai APBD Kota Blitar tahun 2017. Besaran biaya bagi setiap titik berbeda, disesuaikan dengan kondisi konstruksi bangunan, mulai Rp. 5 juta hingga Rp 15 juta.
Mokhamad Kholik Mukti, S.Sos Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar pada Rabu (13/09), mengatakan bahwa kriteria penerima rehab rumah, merupakan Masyarakat Penghasilan Rendah (MPR) dibawah UMK. Namun yang bersangkutan memiliki lahan pribadi yang siap bangun, sehingga bukan kontrakan.
Menurut Kholik, program rehab tahun 2018 mendatang, bukan hanya dibiayai APBD, namun juga mendapatkan kucuran dana DAK dan dari APBN. Jika disetujui oleh kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, jumlah rehab RTLH Kota Blitar sebanyak 300 titik. Difokuskan untuk kawasan padat penduduk, berada ditiga kelurahan, Sukorejo, Pakunden dan Tanjungsari.(ram)
Share icon