x

Sebagian Perusahaan Belum Ikutkan Karyawanya di Jamsostek

Berdasarkan data terakhir tahun 2011 yang ada di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah (Dinsosnakerda) Kota Blitar tercatat, ada sebanyak 309 perusahaan di Kota Blitar. Namun hanya sebagian yang telah mengikutsertakan karyawannya, sebagai peserta jaminan sosial dan tenaga kerja (jamsostek).

Drs. Setija Basuki, Kepala Dinsosnakerda kota Blitar saat dikonfirmasi di kantornya Kamis (13/10) menjelaskan, peraturan tentang Jamsostek pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yaitu undang-undang No. 3 tahun 1992. Untuk menjalankan undang-undang ini, pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak sepuluh orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Selain itu diketahui Jamsostek mengusung empat item jaminan, yaitu, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan hingga jaminan kematian bagi setiap karyawan.

Menurut Basuki, berdasarkan evaluasinya, sebagian perusahaan yang ada di Kota Blitar belum mengindahkan PP itu. Karena telah mengalphakan program jaminan bagi karyawannya. Seharusnya jika kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan, setidaknya tetap menjaminkan karyawan pada 2 atau 3 jaminan. Apalagi pembayaran jaminan sekitar 10 persen dari besaran gaji pokok itu, hanya 7 persennya saja yang menjadi tanggungan perusahaan. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah Kota Blitar telah membentuk tim koordinasi fungsional, bekerjasama dengan jamsostek, memberikan sanksi moral berupa teguran atau peringatan agar perusahaan mau menjaminkan karyawannya.

Lebih lanjut Basuki menambahkan, jika perusahaan tetap tidak mau menjaminkan karyawannya, jika terjadi musibah semisal kecelakaan, malah akan menjadikan bomerang bagi perusahaan itu sendiri, karena harus menanggung biaya pengobatan.(ram)

Share icon