x

Wajib Pajak Menunggak, Dikenakan Denda 2 Persen Perbulan

BLITAR - Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir pada tanggal (30/09) lalu. Di Kota Blitar realisasi pembayaran PBB sekitar 94 persen, dari ketetapan baku sekitar Rp. 11,8 M.
Widodo Saptono Johannes, S.Sos., M.AB Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar pada Senin (02/10), mengatakan bahwa mulai awal Oktober hingga akhir Desember 2017 akan melakukan penagihan bagi wajib pajak yang belum melakukan pelunasan. Karena melebihi masa jatuh tempo, wajib pajak yang telat dikenakan denda sebesar 2 persen tiap bulan. Artinya jika telat dua bulan, denda sebesar 4 persen.
Menurut Widodo, tahun ini memang belum bisa mencapai target 100 persen. Karena masih ditemukan berbagai kendala dilapangan. Seiring dengan adanya kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara otomatis juga berpengaruh dengan kenaikan tarif PBB. Sehingga masih ada wajib pajak yang merasa keberatan, sehingga melakukan pengurangan. Selain itu di Kota Blitar, ada obyek pajak yang pemiliknya diluar kota dan sulit dihubungi.
Lebih lanjut Widodo menambahkan, bagi yang telat dikenakan sanksi berupa denda. Sementara bagi yang taat membayar pajak, sebelum masa jatuh tempo akan kembali diikutkan dalam undian PBB tahap kedua tahun 2017 ini.(ram)
Share icon