x

Walikota Lakukan Sidak Disejumlah Kos

BLITAR - Menanggapi beredarnya isu tentang adanya kos-kosan yang digunakan sebagai bisnis mesum drive thru Jumat (29/09), Mohammad Samanhudi Anwar Walikota Blitar melakukan sidak kos-kosan. Sidak dilakukan dilima lokasi yang seluruhnya berada di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Walikota yang didampingi personel dari Polsek Sananwetan, Satpol PP dan Bakesbangpol melakukan sidak di lima tempat, masing-masing di Jalan Muradi Gang 3, Jalan Gotong-Royong, Jalan Nias, Jalan Aru Gang 1 dan Jalan Jawa Sanawetan Kota Blitar. Menurut walikota, sidak itu sebagai pembuktian benar dan tidaknya tentang kabar, yang saat ini banyak tersebar di media sosial. Namun dari semua kos-kosan yang ia datangi, tidak terbukti digunakan sebagai bisnis mesum. Seluruh penghuni kos juga dapat menunjukkan tanda pengenal kepada petugas sidak. Bukan hanya di lima kos saja, namun walikota juga berencana untuk kembali melakukan sidak, sebelum akhirnya membuatkan Perda tentang ijin pembuatan pemondokan, yang di dalamnya juga akan mengatur perijinan kos.
Sementara itu Heru Eko Pramono Camat Sanawetan pada Jum’at (29/09), menuturkan bahwa selama ini pihaknya telah rutin melakukan patroli lingkungan, bekerja sama dengan Polsek Sananwetan dan Koramil. Menurutnya, selama ini tidak pernah ditemukan kos yang digunakan sebagai tempat mesum. Seluruh kos juga telah memiliki ijin mendirikan bangunan kos. Heru menjelaskan, hampir dari setengah jumlah kos-kosan di Kota Blitar terdapat di Kecamatan Sananwetan, sehingga pihaknya menghimbau bagi warga yang ingin ikut berperan dalam pembangunan ekonomi, memperhatikan keamanan lingkungan dan jenis usahanya.
Di sisi lain Ken Setya pemilik kos yang terletak di Jalan Aru Gang 1 Nomor 1 Sananwetan mengatakan, meskipun hanya memiliki empat kamar, namun kos-kosannya miliknya telah sesuai dengan syarat pendirian kos serta dilengkapi dengan surat ijin. Menurutnya, meskipun baru berdiri tiga bulan, namun ia telah memberlakukan tata tertib ketat bagi penghuni kos nya, meskipun sebagian penghuni sudah berkeluarga. Seperti membatasi jam berkunjung dan larangan memasukkan tamu lawan jenis. Menurut Ken, syarat untuk bisa menghuni kos miliknya sama dengan syarat di kos lainnya, harus menyerahkan photo copy KTP dan surat nikah bagi yang telah berkeluarga.(vik)

Share icon